Selasa, 24 Juli 2012

Selayang Pandang Pandeglang.

Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor : 05 /DP.30 / PD / 1983 tentang Penetapan Hari jadi Kabupaten Pandeglang sebagai pengukuhan hasil kerja Panitia. Sejarah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor : III / Ks.115 / SK / 1978 tanggal 26 September 1978 tentang Pembentukan Panitia Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang, maka perkembangan Sejarah Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah dikumpulkan oleh Panitia Sejarah tersebut termasuk Hari Jadi Kabupaten Pandeglang yang telah diusahakan dari berbagai sumber baik fakta maupun data yang diperoleh.

Berdasarkan Etimologi, Pandeglang yang berasal dari kata “ PANDAI GELANG “ yang artinya orang tukang atau tempat menempa gelang. Pendapat ini terutama dikaitkan dengan legenda Si Amuk yang konon kabarnya pada zaman Kesultanan Banten, di Desa Kadupandak ada seorang tukang pandai besi ( tukang besi ) yang termashur kepandaiannya. Sultan Banten yang memerintah pada waktu itu menyuruh tukang pandai besi di Desa tersebut untuk membuat gelang meriam yang bernama Si Amuk, karena di daerah lain tukang pandai besi tidak ada yang sanggup untuk membuatnya. Oleh karena pandai besi tersebut berhasil membuatnya, maka daerah Kadupandak dan sekitarnya akhirnya orang menyebut Pandeglang  yang selanjutnya berkembang menjadi nama salah satu Distrik di Kabupaten
Serang.

Pandeglang berasal dari perkataan PANEGLAAN yang artinya tempat melihat ke daerah lain dengan jelas, hal ini seperti dikemukakan dalam salah satu Buku, Pandeglang itu berasal dari kata “ PANEGLAAN “ tempat melihat kemana-mana. Sedikit kita nanjak ke pasir, maka terdapat sebuah kampung yang namanya “ SANGHIYANG TEJA HERANG “ patilasan orang dahulu, AWAS ( NEGLA ) melihat kemana - mana yaitu Pandeglang sekarang. Pandeglang juga berasal dari kata “ PANJI - GELANG “ yang artinya “ TEPUNG GELANG “. Istilah ini berdasarkan atas peristiwa pemindahan Ibukota Kesultanan Banten ke Ciekek Pandeglang ( Karaton sekarang ), atas perintah Sultan Muhammad. Pertemuan inilah yang dimaksud dengan “
TEPUNG GELANG “ atau “ PANI GELANG “ Berdasarkan Staatsblad 1874 Nomor : 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874 mulai berlaku 1 April 1874 menyebutkan Pembagian Daerah, Kabupaten Pandeglang dibagi 9 ( Sembilan ) Distrik atau Kewedanaan sebagai berikut :
1. Kewedanaan Pandeglang
2. Kewedanaan Baros
3. Kewedanaan Kolelet
4. Kewedanaan Cimanuk
5. Kewedanaan Caringin
6. Kewedanaan Panimbang
7. Kewedanaan Menes
8. Kewedanaan Ciomas
9. Kewedanaan Cibaliung

 Berdasarkan data diatas Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874 telah ada Pemerintah. Lebih jelas lagi dalam Ordonansi 1887 Nomor : 224 tentang batas - batas Wilayah Karesidenan Banten, termasuk batas-batas Kabupaten Pandeglang. Dalam Tahun 1925 dengan Keput usan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925 Nomor IX, maka jelas Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri. Atas dasar fakta - fakta tersebut dapat diambil beberapa alternatif :
1. Pada Tahun 1828, Pandeglang merupakan Pusat Pemerintahan Distrik.
2. Pada Tahun 1874, Pandeglang merupakan Kabupaten.
3. Pada Tahun 1882, Pandeglang merupakan Kabupaten dan Distrik Kewedanaan.
4. Pada Tahun 1925, Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar